Bisnis.com, BATAM – Produk industri di Batam akan dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Untuk itu, status Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) akan segera diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Ada 262 juta konsumen di dalam negeri, Batam harus berkontribusi,” ujar Kepala BP Batam Edy Putra Irawady, Selasa (15/1).
Selama ini Batam mendapatkan fasiltias FTZ, yang memungkinkan barang impor dan ekspor di Batam tak kena tarif PPN, PPN BM, dan Bea. Namun jika produk industri Batam dijual ke dalam negeri, kewajiban membayar PPN, PPNBM, dan Bea kembali dikenakan.
Pemberian Fasilitas KEK di Batam dianggap menjadi solusi karena dengan KEK produk hasil industri di Batam bisa dijual ke dalam negeri tanpa dikenakan tarif pajak.
“Yang paling utama adalah untuk substitusi impor, karena itu konsep KEK itu kan, supaya pengusaha bisa jual ke dalam negeri, tentu dengan berbagai fasiltias. Itu yang saya pikir untuk tahun ini,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik