JAKARTA (BeritaTrans.com) – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) boleh saja mengajukan upah borongan dalam melayani bongkar muat petikemas di Pelabuhan Kalibaru (New Port Container Terminal .1 – NPCT.1).
“Yang penting baik sistem mau pun besaran upah ditentukan melalui kesepakatan antara Koperasi TKBM dan pengelola NPCT.1,” kata Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Bay M Hasani, Jumat ( 13/5/2016). NPCT.1 disebut sebut mulai operasi 27 Juli 2016.
Sebelumnya General Manajer (GM) Koperasi TKBM Sutejo mengatakan Koperasi sudah siapkan 36 orang atau tiga regu buruh bongkar muat kontainer untuk melayani Terminal Petikemas NPCT.1 dengan upah borongan Rp 28.500/ boks kontainer ukuran 20 kaki mau pun 40 kaki.
Sutejo menampik kalau disebut penawaran upah di NPCT.1 mahal. Dia mengatakan upah bongkar muat petikemas di Pelabuhan Sunda Kelapa saja Rp 125.000/boks.
Sumber dan berita selengkapnya: