Kitakini.news – Sejumlah barang yang dilarang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan dilakukan pengawasan dan penegakan hukum secara ketat maka hingga kini pergerakan para pelaku penyelundup dibuat semakin sulit.
Tidak ada barang impor dan ekspor yang masuk melalui Pelabuhan Belawan tanpa cukai karena pengawasan dilakukan sesuai operasional prosedur (SOP) dan diperiksa satu pintu.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan Ahmad Luthfi saat menghadiri paparan penangkapan narkotika di Mako Lantamal 1 di Belawan, Selasa (14/3/2023).
Menurut Ahmad Luthfi, barang-barang kiriman yang dilarang masuk ke Indonesia atau melalui Pelabuhan Belawan seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor tanpa izin. Kemudian kosmetika tanpa izin edar meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Selanjutnya obat tradisional, suplemen, dan produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://kitakini.news/bc-belawan-barang-dilarang-masuk-tidak-ada-melalui-pelabuhan
Salam,
Divisi Informasi