Jakarta, InfoPublik – Salah satu misi pembangunan nasional Indonesia ialah mewujudkan bangsa yang berdaya saing, yang ditopang oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan inovasi oleh sumber daya manusia (SDM) negara ini.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah dengan perannya sebagai regulator dan fasilitator, memberikan fasilitas untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan.
“Pengembangan iptek dan inovasi tak hanya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan lembaga iptek sebagai penghasil inovasi atau industri/dunia usaha sebagai pengguna dan pendorong, tetapi juga pemerintah. Untuk itu, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (16/1/20240.
Pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019.
“Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri. Namun perlu diketahui, bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” lanjutnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/816916/bea-cukai-bebaskan-bea-masuk-untuk-impor-barang-keperluan-penelitian
Salam,
Divisi Informasi