Bekasi, Gatra.com – Menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin sengit dan kompetisi pasar internasional yang memerlukan efisiensi agar dapat menghasilkan barang dengan kuantitas dan kualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal, salah satunya Kawasan Berikat, yang memberikan penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi perusahaan industri.
Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia.
Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Bekasi dengan meresmikan dua perusahaan Kawasan berikat, yaitu PT Detpak Indonesia dan PT D&D Packaging Indonesia, pada Kamis (1/8).
“Fasilitas Kawasan Berikat memang memberikan banyak keuntungan, antara lain ialah melancarkan cash flow perusahaan, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, dan efisiensi pengiriman barang yang tidak perlu pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara. Kiranya fasilitas yang diberikan Bea Cukai ini dapat mengembangkan industri Indonesia di Pasar Internasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan industri tersebut. Jangan sampai fasilitas ini disalahgunakan. Kiranya saya titipkan pekerja Indonesia dan kepercayaan ini. Bila, Perusahaan terus taat peraturan, Kami Kanwil Jabar, siap membimbing Perusahaan menuju sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO),” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.gatra.com/detail/news/437248/info-bea-cukai/bea-cukai-bekasi-resmikan-dua-perusahaan-kawasan-berikat
Salam,
Divisi Informasi