TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo, bersama kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Stasiun Karantina Ikan Kelas II Belawan tanda tangani Link SOP Joint Inspection Karantina, pada Kamis (25/6/2020) di aula Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT Graha Segara, Belawan.
Joint inspection atau pemeriksaan bersama ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor; KEP-197/BC/2019, Nomor: 11511/HK.220/K.1/72019, Nomor:3408/BKIPM.1/KS.300/VII/2019. Pelaksanaannya di Pelabuhan Belawan diinisiasi oleh Bea Cukai Belawan dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Stasiun Karantina Ikan Kelas II Belawan.
Turut serta dalam penandatanganan tersebut perwakilan dari Terminal Peti Kemas Belawan, PT Prima Indonesia Logistik dan PT Graha Segara, yang semuanya berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan joint inspection.
Menurut Tri Utomo, selama ini pemeriksaan terhadap barang impor dilakukan secara masing-masing, baik oleh Bea Cukai maupun karantina, di waktu dan tempat yang berbeda. Sehingga pelaksanaan pemeriksaan ini mengharuskan pemilik barang melakukan pemindahan dan membuka kontainer dua kali yang otomatis menyebabkan penambahan biaya.
“Namun, dengan adanya pemeriksaan bersama ini, kontainer cukup dipindahkan dan dibuka sekali sehingga pada saat bersamaan petugas dari Bea Cukai dan Karantina dapat melakukan pemeriksaan pada tempat dan waktu yang sama,” jelas Tri Utomo.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/bea-cukai/2020/06/30/bea-cukai-belawan-tandatangani-inspeksi-bersama-karantina-pabean
Salam,
Divisi Informasi