VIVA – Bea Cukai terus berupaya mendorong industri dalam negeri untuk dapat mengembangkan usahanya. Hal itu tercermin dari pemberian izin pusat logistik berikat (PLB) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada PT Gantari Fajar Agung.
“Dengan pertimbangan yang matang dan telah terpenuhinya seluruh kewajiban dan persyaratan, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel memberikan fasilitas kepada PT Gantari Fajar Agung yang beralamat di Sulawesi Tenggara sebagai Penyelenggara Pusat Logistik Berikat. Izin ini kami berikan setelah perusahaan mengajukan permohonan penetapan tempat sebagai PLB dan memaparkan proses bisnis, sistem IT Inventory, Sistem Pengendalian Internal (SPI), hingga economy impact perusahaan,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo.
Nugroho menjelaskan bahwa PLB sendiri merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.
PLB memiliki manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penagguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.viva.co.id/siaran-pers/1551723-bea-cukai-beri-fasilitas-pusat-logistik-berikat-kepada-pt-gantari-fajar-agung
Salam,
Divisi Informasi