Pajak.com, Semarang – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai intensif dorong industri manfaatkan fasilitas kepabeanan kawasan berikat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja industri yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian perekonomian global.
“Kegiatan sosialisasi terus kami lakukan dengan tujuan untuk mendorong industri dalam negeri untuk bisa maju. Di tengah kompetisi perdagangan antarnegara, pemerintah hadir mendorong industri dalam negeri, salah satunya melalui pemberian fasilitas kawasan berikat,” jelas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Akhmad Rofiq dalam acara Tenant Gathering Kawasan Industri Terpadu Batang, di Hotel Tentrem Semarang, dikutip Pajak.com (7/6).
Ia menyebutkan, pelaku industri yang menerima fasilitas kawasan berikat memperoleh keuntungan, berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas bahan baku, barang penolong, dan barang modal. Pajak dalam rangka impor itu, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Dengan penangguhan pada fasilitas kawasan berikat, tentu sangat membantu cash flow perusahaan. Selain kemudahan fiskal, ada juga kemudahan prosedural yaitu barang impor fasilitas kawasan berikat tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan, jadi kontainer datang langsung bisa release ke lokasi pabrik,” jelas Rofiq.
Ia juga memastikan, layanan pengajuan izin fasilitas kawasan berikat hanya tiga hari kerja. Kemudian, hasilnya akan diumumkan satu jam setelah perusahaan selesai memaparkan proses bisnisnya. Kendati demikian, ada tiga poin yang wajib disampaikan perusahaan saat pemaparan proses bisnis, yaitu profil perusahaan, pemasangan closed circuit television (CCTV), dan penerapan information and technology (IT) inventory.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.pajak.com/pajak/bea-cukai-dorong-industri-manfaatkan-fasilitas-kawasan-berikat/
Salam,
Divisi Informasi