REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah insentif, baik fiskal maupun nonfiskal terkait ekspor UMKM. Pemberian insentif fiskal mencakup fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 177/PMK.04/2016 jo 110/PMK/04/2019.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, insentif tersebut mencakup berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan serta pajak penjualan barang mewah, dan pajak pertambahan nilai khusus impor bahan baku, mesin, dan barang contoh.
“Itu kita bebaskan, asal berorientasi ekspor. Insentif fiskal, kami kasih pembebasan, penangguhan, tidak dipungut mulai dari bea masuk, pajak, maupun cukai,” ujarnya, pekan ini.
Selain itu, insentif fiskal juga mencakup pusat logistik berikat yang terdiri dari pusat logistik berikat industri kecil dan menengah dan PLB e-commerce. Adapun pemberian insentif non fiskal yang juga diberikan kepada UMKM berorientasi ekspor, di antaranya pengecualian ketentuan pembatasan impor dan ekspor KITE.
Lalu kemudahan pengisian kolom pemberitahuan ekspor barang dan pengiriman ekspor melalui perusahaan jasa titipan atau PT Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan agar terjadi harmonisasi kebijakan dan kemudahan prosedur ekspor bagi UMKM.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/rwtfyq490/bea-cukai-fasilitasi-kemudahan-impor-tujuan-ekspor-bagi-umkm
Salam,
Divisi Informasi