REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen untuk menguatkan kewirausahaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna meningkatkan nilai tambah ekonomi, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) pada tahun 2018, jumlah pelaku UMKM mencapai 64,2 juta atau 99,99 persen dari jumlah pelaku usaha yang ada di Indonesia.
Daya serap tenaga kerja UMKM mencapai 117 juta pekerja atau 97 persen dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sedangkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional sebesar 61,1 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa UMKM memiliki potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlahnya yang dominan.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pemberdayaan UMKM melalui edukasi komunitas UMKM dan penyelenggaraan bazar UMKM.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa program pemberdayaan UMKM dilakukan secara kolaboratif oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Bea Cukai senantiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam mendukung pemberdayaan UMKM, khususnya dalam program edukasi dan sosialisasi mengenai tata laksana ekspor,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bea Cukai Gandeng Pemda Dukung Pemberdayaan UMKM | Republika Online
Salam,
Divisi Informasi