Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Pilar Grup Indonesia. Hal ini dilakukan Bea Cukai sejalan dengan fungsinya mendorong perekonomian dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah mengatakan izin tersebut diberikan setelah PT Pilar Grup Indonesia melakukan pemaparan proses bisnisnya via daring.
Berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara, PT Pilar Grup Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar dan pergudangan.
“Perusahaan penerima fasilitas PLB nanti akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun, jadi kita berharap pemanfaatan fasilitas ini dapat menjadi upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri,” katanya.
Decy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.04/2018 Pasal 12 ayat (1) bahwa perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, yang memuat informasi mengenai profil perusahaan (nilai investasi, jumlah tenaga kerja, nilai aset, status kepemilikan lahan dan bangunan, visi/misi perusahaan), sistem pengendalian intern (SPI), sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory), jenis barang yang ditimbun dan kegiatan yang dilakukan, yang diwakili oleh anggota direksi perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhirnya kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://beacukai.bisnis.com/read/20210707/468/1414925/bea-cukai-jakrta-tambah-izin-fasilitas-pusat-logistik-berikat
Salam,
Divisi Informasi