jpnn.com, SEMARANG – Bea Cukai Jateng DIY menerbitkan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Trans Benua Logistik yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Kota Semarang, pada Rabu (2/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan dengan diterbitkannya pemberian izin operasional TPS ini kepada PT Trans Benua Logistik dapat memberikan kelancaran arus logistik impor, khususnya barang kiriman pekerja migran Indonesia.
“Pemberian izin operasional kepada perusahaan, artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya,” terang Rofiq.
PT Trans Benua Logistik merupakan perusahaan jasa titipan (PJT) yang berfokus melayani pengurusan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia dari Malaysia dan Taiwan.
“Saat ini masih sedikit PJT yang memberikan perhatian khusus atas pelayanan barang kiriman pekerja migran Indonesia sehingga dengan mengelola gudang secara mandiri, kami bertekad akan selalu berinovasi dan memberikan layanan terbaik untuk pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur PT Trans Benua Logistik Bhanu Brihawan.
Sumber dan selengkapnya:
https://www.jpnn.com/news/bea-cukai-jateng-diy-terbitkan-izin-operasional-tps-untuk-pt-trans-benua-logistik
Salam,
Divisi Informasi