Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Surya Inti Primakarya, pada Senin (19/8/2024). PT Surya Inti Primakarya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan crude palm oil (CPO) dan turunannya.
“Pemberian izin ini dilakukan dalam rangka mendukung kemajuan industri nasional, sejalan dengan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai industrial assistance dan trade facilitator,” ujar Imik.
PLB adalah salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
“PLB merupakan gudang multifungsi yang menjadi tempat penimbunan barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya,” terang Imik.
Imik mengungkapkan dalam proses penerbitan perizinan, pemaparan proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilewati. Pemberian izin PLB tersebut terlaksana setelah perwakilan perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis, sebagai langkah terakhir dalam pemenuhan prosedur penerbitan izin fasilitas.
“Melalui proses ini, kami dapat mengetahui proses bisnis dan kondisi dari PT Surya Inti Primakarya, sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bea Cukai Kalbagbar Terbitkan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat | Republika Online
Salam,
Divisi Informasi