INFO NASIONAL — Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin Pusat Logistik Berikat (PLB) Industri Besar kepada Indonesian Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Logistik Berikat atau yang biasa disebut PT ILB. Izin tersebut diterbitkan setelah PT ILB mempresentasikan proses bisnis mereka di aula kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Utara pada 27 Juni 2019 lalu.
Dalam presentasinya, jajaran direksi PT ILB menyampaikan tujuan mereka mengajukan fasilitas PLB. Saat itu Direktur Utama PT ILB, Petrus Tjandra, menyampaikan keinginannya untuk memindahkan penimbunan barang ekspor impor dari luar negeri ke Indonesia. “Hal ini sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo pada acara Pembukaan Pusat Logistik Berikat, Maret lalu. Selain itu, kami juga bertekad di masa mendatang untuk mendirikan PLB Ekspor Komoditas di Sumatera Utara, melihat tingginya potensi komoditas di sini,” ujarnya.
PT ILB merupakan anak perusahaan dari Indonesian Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesian Clearing House (ICH). Kegiatan utama PT ILB adalah menyediakan gudang komoditas yang diperdagangkan di ICDX. Lokasi gudang PLB milik PT ILB ini berada di Kawasan Industri Medan 2, tepatnya di Jalan Pulau Pinang IV Simpang Pulau Tanah Masa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan diterbitkannya izin PLB tersebut, maka jumlah PLB di Sumatera Utara semakin bertambah menjadi enam perusahaan. Diharapkan, dengan semakin banyaknya jumlah PLB, dapat menurunkan biaya logistik di Sumatera Utara. Namun, penerbitan izin PLB tersebut masih meninggalkan beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh PT ILB. Oleh karena itu, PT ILB belum bisa beroperasi sampai catatan tersebut dipenuhi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.tempo.co/read/1223006/bea-cukai-menambah-jumlah-pusat-logistik-berikat-di-sumut/full&view=ok
Salam,
Divisi Informasi