
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau kawasan bebas.
Regulasi tersebut diundangkan pada 31 Desember 2024 dan efektif berlaku mulai 31 Maret 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, aturan tersebut bertujuan menyederhanakan prosedur kepabeanan guna meningkatkan daya tarik investasi di kawasan bebas.
“Penerbitan PMK 113 Tahun 2024 bertujuan menyederhanakan proses bisnis dan memberikan kemudahan layanan melalui pemanfaatan sistem komputer pelayanan, modernisasi, serta penggunaan single document,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (25/3/2025).
Dengan demikian, lanjut Nirwala, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di kawasan bebas.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2025/03/25/150905726/bea-cukai-permudah-investasi-di-kawasan-bebas-lewat-pmk-113-tahun-2024-ini
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.