REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan rebranding kawasan berikat. Rebranding ini untuk mendorong geliat ekspor di dalam negeri dengan memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada eksportir.
“Dengan rebranding kawasan berikat diharapkan akan menarik investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia melalui kawasan berikat yang pada akhirnya meningkatkan ekspor,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/11).
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor, Bea Cukai menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Bea Cukai memberkan kemudahan berupa pemangkasan proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di kantor pabean dan 10 hari kerja di kantor pusat Bea Cukai menjadi tiga hari kerja di kantor pabean dan satu jam di kantor wilayah. Jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan juga dipangkas menjadi tiga perizinan secara elektronik.
“Jadi ini sudah hampir 1/15-nya dan ini sudah konkret karena 141 kawasan berikat sudah menikmati percepatan ini,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/18/11/27/piuc6f383-bea-cukai-rebranding-kawasan-berikat
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik