INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam arus logistik di Indonesia. Bea Cukai memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap barang ekspor dan impor. Sebagai wujud pelayanan prima kepada pengguna jasa, Bea Cukai selalu berupaya menjaga pelayanan terbaik melalui sinergi dengan instansi lainnya, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
Bentuk sinergi antarinstansi ini tecermin melalui keikutsertaan Bea Cukai Ngurah Rai sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di The Trans Resort Bali, Selasa (30/08). Pada kegiatan ini, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi selaku narasumber berkesempatan untuk menyampaikan materi terkait kepabeanan dalam kegiatan impor.
Pokok perubahan pada peraturan ini di antaranya perizinan ekspor dan impor didasarkan pada neraca komoditas, ditetapkannya sistem tunggal yang terintegrasi atau single submission (SSm) dan mandatory online Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) serta penetapan service level agreement (SLA) perizinan ekspor dan impor. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, diharapkan dapat menyederhanakan dan memudahkan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan perdagangan internasional, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi setelah tertekan oleh pandemi.
Mira mengungkapkan bahwa penerbangan internasional pada Bandara I Gusti Ngurah Rai perlahan-lahan kembali meningkat walaupun masih belum normal seperti kondisi sebelum pandemi. “Volume penerbangan internasional pada Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memang telah berangsur pulih, tetapi masih belum sepenuhnya kembali ke kondisi sebelum pandemi. Oleh karena itu, Bea Cukai Ngurah Rai menyediakan ruang informasi berupa KLInIK (Kemudahan Layanan Informasi dan Izin Kebeacukaian) untuk menjawab kesulitan pengguna jasa dalam memenuhi kebutuhan informasi dan perizinan dalam rangka kegiatan ekspor dan impor,” imbuhnya.
Di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas tanda tangani Pakta Integritas penerapan SSm Pengangkut pada 14 Pelabuhan utama sebagai wujud transparansi dan efisiensi layanan di pelabuhan, pada Senin (22/08). Acara ini merupakan bukti pelaksanaan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 yang telah disepakati secara bersama terkait kebijakan pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.indopos.co.id/nasional/2022/09/01/bea-cukai-sinergi-antarinstansi-pastikan-kelancaran-arus-logistik/amp/
Salam,
Divisi Informasi