Bisnis.com, JAKARTA–Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Pos dan Logistik Indonesia atau Asperindo mengusulkan pemerintah untuk meninjau implementasi agen inspeksi atau regulated agent dan mengubah aturannya melalui Paket Kebijakan XV terkait logistik yang bakal dirilis awal tahun ini.
M. Feriadi, Ketua Umum DPP Asperindo, mengatakan pihaknya sudah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk mengevaluasi kembali masalah security safety untuk angkutan barang jalur udara.
“Kalau bicara masalah security safety ini menurut kami (Asperindo) seharusnya dikelola oleh pemerintah bukan swasta,” ungkap Feriadi kepada Bisnis, Selasa (24/1/2017).
Dia menilai jika swasta diperkenankan untuk melakukan bisnis security dan safety tentunya akan memakai prinsip profit oriented. Alhasil pengguna jasa, dalam hal ini para pelaku usaha logistik dan jasa pengiriman ekspres semakin dibebani oleh biaya yang tinggi.
“RA itu juga sebenarnya malah memperlambat proses, banyak kiriman-kiriman yang seharusnya disegel oleh Bea dan Cukai, dan diperiksa. Malah ini pengiriman harus double charge,” tambahnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170124/98/622429/begini-alasan-asperindo-desak-agen-inspeksi-dikelola-pemerintah
Salam,
Divisi Informasi