JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia menilai pengaturan pembatasan margin keuntungan atas harga jasa sebesar 25% bagi Badan Usaha Pelabuhan tidak perlu dilakukan karena bisa membebani biaya logistik.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N. Hanafi menjelaskan Indonesia justru membutuhkan regulasi tentang penegasan fungsi BUP bersifat pelayanan atau tak berorientasi keuntungan.
“Sulit juga kan kalau perusahaan harus diatur labanya,” ujarnya, Minggu (12/7).
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 95/2015 yang berisi pembatasan margin harga jual jasa kepelabuhanan untuk menekan biaya logistik di pelabuhan yang sering kali dikeluhkan pengusaha logistik.
Sebaliknya, ALFI menyarankan pemerintah untuk mengatur keseluruhan unsur logistik di darat dan udara.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 13 Juli 2015