Kementerian Keuangan memastikan pengenaan bea masuk atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce pada Juni 2018 nanti. Meski begitu, perusahaan-perusahaan e-commerce optimistis hal itu tak berdampak terhadap harga barang.
Alasannya, pengenaan bea masuk tersebut hanya berlaku bagi barang impor yang diinapkan dulu di Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus e-commerce. “Barang kami bukan berasal dari PLB (e-commerce),” kata Tax Manager Blanja.com Mochammad Jayadi Amin kepada Katadata, Selasa (10/4) kemarin.
Blanja.com mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Yang mana, aturan tersebut membebaskan bea masuk (free on board/FOB) untuk barang impor di bawah US$100 setiap penerima per kiriman. Dengan begitu, “Pembeli di Blanja.com tetap dapat fasilitas bebas bea masuk,” ujar dia.
Senior Finance Manager Bukalapak Afrizal pun sependapat bahwa pengenaan bea masuk tidak berdampak terhadap penjualan. Sebab, kebanyakan penjual di Bukalapak adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memproduksi sendiri dagangannya.
Marketplace lain yakni Elevania juga merasa pengenaan bea masuk tersebut tak pengaruhi harga barang dan volume transaksi. “Kami tidak menyimpan atau mendatangkan barang dalam jumlah besar dari luar negeri,” ujar Chief Sales dan Marketing Officer Elevenia Edward Kilian Suwignyo.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi