MedanBisnis-Medan. Dinas Perhubungan Sumut memastikan pelarangan truk pada musim Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 hanya diberlakukan pada jalur Medan – Brastagi.
Pelarangan truk untuk melintas di jalur Brastagi ini untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalur tersebut selama musim Natal dan Tahun Baru. Sementara di jalur lain, tidak dilarang.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) Anthony Siahaan melalui Kabid Darat Dishub Sumut Iswar mengatakan, diberlakukannya laranagan ini diatur oleh Peraturan Gubernur No. 188.44/605/KPTS/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan di jalur wisata yang kerap ramai di musim libur tersebut. “Peraturan Gubernur tentang pelarangan truk itu hanya diberlakukan di jalur Brastagi,” kata Iswar, Kamis (22/12).
Sementara untuk jalur lain, kata Iswar tidak ada pelarangan. Sebelum ini, dalam setiap musim libur panjang, kendaraan barang dengan sumbu lebih dari dua, kereta gandeng/tempelan dan peti kemas dilarang melintas kecuali pengangkut bahan pokok dan bahan bakar.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2016/12/23/274927/dishub-larang-truk-di-jalur-brastagi/#.WF3ej9J97IU
Salam,
Divisi Informasi