Distribusi Barang: Ekspedisi KA Naikkan Tarif 15%
JAKARTA – Kalangan perusahaan ekspedisi kereta api menyepakati penaikan tarif jasa angkutan barang sebesar 15% menyusul langkah PT Kereta Api Indonesia menaikkan tarif angkutan kontainer dengan besaran sama.
Ketua Forum Komunikasi Angkutan Barang Petikemas Kereta Api (Forkabmas) Ali Nawawi mengatakan pihaknya menyepakati penaikan tarif baru yang dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurutnya, kebijakan itu ditempuh di tengah sulitnya kondisi bisnis angkutan barang menggunakan kereta api.
“Namun kalau tidak disesuaikan tarif ke pelanggan, kami akan mengalami kerugian pula,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (21/4).
Menurutnya, penetapan tarif baru itu telah disepakati serta disosialisasikan kepada para pelanggan atau pemilik barang.
Awalnya, dia melanjutkan pihaknya enggan menaikkan tarif jasa ekspedisi karena bisa memberatkan pelanggan. Namun dia menyatakan pihaknya tidak memiliki pilihan selain ikut menaikkan tarif setelah PT KAI mendongkrak biaya angkutan. “Kami sebenarnya kebingungan menjelaskan pertimbangan tersebut, sebab KAI tidak menerangkan pertimbangan penaikan nilai kontrak itu,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 22 April 2014