Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta para pengusaha angkutan barang untuk mengantisipasi larangan operasional yang pemerintah keluarkan selama masa angkutan lebaran tahun ini pada H-5 s/d H+3.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar menuturkan, surat edaran menteri perhubungan mengenai larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang merupakan hasil rapat kordinasi yang lebih mementingkan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan mudik.
“Dalam setiap tahun ada kebijakan tentang larangan operasional harusnya sudah juga sama-sama antisipasi,” kata Pudji, Kamis (9/6/2016) malam.
Dia menambahkan sebenarnya pemerintah tidak melarang semua angkutan barang untuk beroperasi pada periode tersebut. Dia menuturkan angkutan barang dapat beroperasi pada H-5 sampai dengan H+3.
Hanya saja, dia mengingatkan kendaraan angkutan barang yang dapat beroperasi pada periode itu adalah kendaraan yang memiliki sumbu kurang dari 2.
Sumber dan berita selngkapnya:
Salam,
Divisi Informasi