BATAM, DDTCNews – Ketentuan perlakuan perpajakan dan insentif yang diberikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dalam PMK 34/2021 akan diimplementasikan mulai hari ini, Selasa (1/6/2021).
Menteri Keuangan merilis aturan itu pada Kamis (1/4/2021). Beleid itu untuk mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di KPBPB. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata berharap ekonomi di Kepulauan Riau dapat tumbuh.
“Rilisnya aturan ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan ekonomi di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, karena sudah banyak sekali insentif yang diberikan pemerintah. Aturannya akan diimplementasikan 1 Juni mendatang,” ungkap Susila.
Susila menjelaskan ada 3 pokok pengaturan dalam PMK 34/2021. Pertama, harmonisasi antara peraturan di kawasan bebas dan peraturan kepabeanan secara umum, seperti ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/inward manifest/outward manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik.
Kedua, penambahan ketentuan kepabeanan secara umum yang belum diatur dalam peraturan terdahulu. Salah satunya mengenai Batam Logistik Ekosistem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/berlaku-mulai-hari-ini-ketentuan-perpajakan–insentif-kawasan-bebas-30232?page_y=0
Salam,
Divisi Informasi