Jakarta–Pengusaha angkutan truk meminta pemerintah pusat untuk segera menganulir atau membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan truk yang melintas di wilayahnya. Selain tak sinkron antara satu daerah dengan daerah lain, aturan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, juga menjadikan biaya perjalanan membengkak.
“Serangkaian fakta yang berkaitan dengan Perda-Perda itu merupakan kejadian yang kami rasakan setiap hari hingga saat ini. Antara satu daerah dengan daerah lain aturannya tidak sinkron, sehingga membingungkan. Yang satu memperbolehkan satu tidak. Satu (daerah) ada ketentuan A, di daerah lain tidak. Selain tidak standar sehingga membuat pengusaha angkutan juga terombang-ambing. Dan ujung-ujungnya bisa menjadi ‘lahan’ pungutan liar oleh oknum,” papar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan melalui sambungan telepon kepada Otoniaga, Selasa (27/9).
Dia member contoh di satu daerah di Jawa ada aturan yang mewajibkan truk yang melintas menunjukkan Izin Bongkar Muat (IBM), sementara daerah lain tidak. Kemudian ada daerah yang minta ditunjukkan Kartu Izin Usaha (KIU).
Begitu pun dengan standar toleransi kelebihan muatan yang antara satu daerah dengan daerah lain yang berbeda-beda. Belum lagi standar penghitungan kelebihan muatan tersebut.
Akibatnya, lanjut Gemilang, kelancaran arus distribusi barang yang notabene adalah milik konsumen pengguna jasa angkutan truk juga terganggu. Padahal tidak sedikit dari mereka adalah industri manufaktur, perusahaan pengolahan skala kecil dan menengah, bahkan konsumen pengguna langsung dari barang yang didistribusikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi