JAKARTA (beritatrans.com) – Proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) 11/2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diharapkan selesai akhir bulan ini atau paling lama awal Juni 2015. Dengan begitu, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan berusaha sekaligus tidak memberatkan dunia usaha.
“PNBP khususnya di sektor angkutan laut dipastikan tidak akan memberatkan dunia usaha dan tak akan sampai terjadi pungutan ganda. Jika sudah dipungut oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I – IV, maka pihak Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tak akan memungut lagi. Jika sampai terjadi harus dikembalikan,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt.Bobby R.Mamahit saat dihubungi beritatrans.com di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Menurutnya, sesuai PP tersebut memang ada pungutan PNBP oleh pihak OP, karena ada fasilitas dan infrastruktur pelabuhan yang dibangun dengan dana APBN. Jadi tidak semua fasilitas dan infrastruktur di pelabuhan dibangun oleh operator pelabuhan.
“Jadi, wajar dong pemerintah memungut PNBP. Demiikian juga pihak Pelindo juga bisa memungut, karena dia juga banyak investasi di pelabuhan. Tapi, pungutan PBNP itu harus dilaporkan ke pihak OP, sehingga semua tercatat dengan baik dan jelas pertanggungjawabnnya,” jelas Bobby.
Dalam kaitan itu, dia menegaskan tidak ada upaya atau rencana pengambilalihan pungutan atas jasa yang disediakan oleh PT Pelindo I – IV. “Tidak ada pengambilalihan. Kemenhub hanya memungut di pelabuhan yang memang menjadi pengelolaan Kemenhub. Tidak lantas adanya PP No. 11, lalu Kemenhub mengambilalih pungutan yang selama ini dilakukan Pelindo,” tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2015/05/26/bobby-kemenhub-tak-ambil-alih-pungutan-oleh-pelindo/