JAKARTA – Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021. Termasuk juga untuk angkutan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa pengecualian angkutan penyeberangan yang boleh beroperasi.
Misalnya untuk penyeberangan Merak- Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar dan juga penyeberangan yang lain yang masih boleh diangkut dengan kapal roro namun hanya khusus kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.
Kemudian kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan. Lalu kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19. “Keempat kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, untuk kendaraan atau transportasi darat yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri. Kemudian ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekbis.sindonews.com/read/391114/34/bocoran-aturan-larangan-mudik-angkutan-logistik-boleh-jalan-1617887040
Salam,
Divisi Informasi