Surabaya – Surat Edaran UM.003/02/20/OP-TPR-13 dari Kementerian Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya tentang tata cara bongkar muat hewan ternak tidak boleh menggunakan sling tanduk atau jala-jala tak berlaku di pelabuhan tradisional Kalimas,Surabaya
Hal ini dibuktikan dengan kegiatan bongkar 447 ekor sapi asal Kupang, NTT pada, Jumat (10/11/2017) malam di Pelabuhan Kalimas Surabaya yang hingga kini terus menjadi sorotan.
Seharusnya bongkar muat hewan harus menggunakan lorong sebagai bentuk perlakuan baik kepada hewan
Pantauan di lokasi, setiap bongkar muatan dengan menggunakan sling baja hingga 3-4 ekor sapi.Proses pembongkaran pertama, sapi-sapi tersebut nyaris terjatuh.
Pasalnya, dua ekor berontak sambil menendangkan kakinya ketika posisi sapi sudah terangkat dari palka kapal. Proses tersebut berlanjut hingga pembongkaran berikutnya
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi