CIREBON, KOMPAS – Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, bakal dihentikan sementara. Selain mencemari lingkungan, bongkar muat batubara juga tidak lagi sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan milik PT Pelindo II Cabang Cirebon.
Hal itu tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor PP 001/1/16/DJPL-16 terkait penertiban bongkar muat dan pengangkutan batubara PT Pelindo II Cabang Cirebon yang dikeluarkan pada 10 Maret.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon juga diminta menutup sementara aktivitas bongkar muat batubara selambat-lambatnya terhitung 14 hari setelah surat diterbitkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 14 Maret 2016