JAKARTA, KOMPAS – Target waktu bongkar muat (dwelling time) harus bisa dilaksanakan dalam waktu 4,7 hari. Waktu 4,7 hari itu meliputi waktu prapabean 2,7 hari, proses kepabeanan 0,5 hari, dan setelah pabean 1,5 hari. Proses perizinan wajib dilaksanakan melalui jaringan atau secara online.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta, Sabtu (11/7). Terkait sistem perizinan online, Kementerian Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan (OP) sedang membangun portal Inaportnet yang akan diuji coba pada September 2015.
Sebelumnya, dalam upacara yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), pekan lalu, Presiden Joko Widodo memandang persoalan logistik di Indonesia harus segera diselesaikan. “Biaya logistik kita dua hingga tiga kali lebih mahal dibanding negara lain. Itu sudah keterlaluan,” katanya.
Menurut Presiden, pemborosan biaya di pelabuhan diperkirakan mencapai Rp740 triliun per tahun. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya efisiensi di pelabuhan, termasuk masalah bongkar muat.
Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seluruh proses prapabean, kepabeanan, dan setelah pabean dikendalikan oleh OP sebagai regulator yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 13 Juli 2015