Bisnis.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan parkir di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Sekupang.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan pihaknya telah mengakomodir digitalisasi pembayaran, seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Pengelolaan parkir secara digital ini akan dilakukan oleh pihak swasta.
“Kami akomodir pembayaran non-tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan,” ujar Dendi, Kamis (1/2/2024) di Batam.
Ia menambahkan pengelolaan parkir di dua pelabuhan domestik tersebut tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan, dan Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomo2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.
Sebagai gambaran, bagi pengendara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp7.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4/2023, dan Rp5.000 untuk tarif parkir sesuai Perwako Batam Nomor 1/2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp2.000/jam.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://sumatra.bisnis.com/read/20240201/533/1737613/bp-batam-terapkan-digitalisasi-parkir-di-dua-pelabuhan-domestik-batam
Salam,
Divisi Informasi