TRIBUNBATAM.id, BATAM – Mulai Senin (14/8/2023), Badan Pengusahaan Batam ( BP Batam) memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional.
Penyesuaian tarif bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi kegiatan bongkar muat peti kemas serta pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi terminal peti kemas yang modern.
Tarif baru mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan SE Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Perka BP Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2023.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan bahwa tarif baru ini meliputi:
– Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks.
– Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://batam.tribunnews.com/2023/08/13/bp-batam-terapkan-tarif-baru-bongkar-muat-peti-kemas-dan-pass-penumpang-internasional
Salam,
Divisi Informasi