jpnn.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam dipastikan dalam waktu dekat akan mengoperasikan Floating Storage Unit (FSU) di Perairan Batam, Kepri. Itu, setelah BP Batam telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selama ini, FSU sama sekali tidak pernah dimanfaatkan. Padahal potensinya sangat besar untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor maritim di Batam.
“Secara prinsip, Kemenhub telah mengeluarkan izin operasi FSU pada BP Batam. Kegiatannya nanti berupa ship to ship yang selama ini tak pernah dimanfaatkan,” kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Sabtu (3/11).
FSU adalah semacam pom bensin terapung lepas pantai. Sebelumnya, BP sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Agra Telaga Kajayan pada Maret lalu.
Isi kerjasama itu terkait pengelolaan dan pengoperasian FSU di perairan lepas Pelabuhan Batuampar. Setidaknya ada tujuh titik perairan di Batam yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan alih muat kapal dan FSU hingga saat ini.
“Dengan diterapkan FSU, maka alih muatan kapal tidak harus bersandar di pelabuhan. Prosesnya bisa dilaksanakan di lepas pantai yang masih masuk dalam wilayah perairan Indonesia,” ungkapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik