MEDAN I SUMUT24.co Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut, melalui Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Iin Indawati SSos mengatakan, Berkat atas Rahmat Allah SWT pengaturan manajemen rekayasa lalu lintas pembatasan angkutan barang pada ruas jln Medan-Berastagi dan pengalihan angkuatan barang di ruas jalan P. Siantar – Parapat telah selesai ditandatangani oleh Menhub melalui PM No 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar – Parapat Nomor 065. demikian dikatakannya kepada Wartawan, Senin (11/10).
Menurut Iin, Dapat kami jelaskan disini bahwa ada 2 ruas jalan yang dilakukan MRLL nya yaitu pada Ruas Jalan Medan-Batas Kab Karo terkait dengan pembatasan angkutan barang dan Ruas Jalan Batas Kota P. Siantar – Parapat terkait dengan pengalihan angkutan barang, ucapnya.
Adapun pembatasan yang dilakukan adalah larangan terhadap mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 (delapan ribu) kg, mobil barang dg 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir atau batu, bahan tambang dan bahan bangunan.
Pelarangan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional mulai pukul 06.00 sampai pukul 22.00 WIB
Serta dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak dan gas.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.sumut24.co/bptd-wilayah-ii-sumut-berlakukan-pembatasan-angkutan-barang-pada-ruas-jalan-medan-berastagi/
Salam,
Divisi Informasi