TEMPO.CO, Jakarta-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan peraturan ihwal pengangkutan logistik. Kepala BPTJ Bambang Prihartono menargetkan kajian aturan tersebut selesai bulan ini.
“Bulan ini kajiannya selesai, aturannya nanti melalui peraturan menteri,” kata Bambang dalam konferensi pers soal kondisi transportasi di DKI Jakarta dan langkah terobosan yang akan dilakukan BPTJ, di Restoran D’Cost VIP, Jakarta Pusat pada Minggu, 3 Desember 2017.
Bambang menguraikan, pengaturan angkutan logistik ini mencakup dua hal, yakni rute pengangkutan dan simpul-simpul distribusi logistik. Dia mencontohkan, salah satu yang diatur misalnya pengangkutan logistik antar kawasan agar tidak perlu melalui jalan tol.
“Sekarang tidak ada rute logistik yang diatur pemerintah. Kami akan ajukan agar ada rute khusus untuk logistik itu,” ujarnya.
Aturan ini dikatakan BPTJ sebagai salah satu langkah mengatasi kemacetan yang ada di DKI Jakarta. BPTJ mencatat, kerugian akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya terus meningkat setiap tahunnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi