BEKASI, KOMPAS.com – Paket kebijakan penangan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek salah satunya adalah mengatur perjalanan truk barang. Pada Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB dan 09.00 WIB, truk angkutan kategori III, IV, dan V tidak diijinkan melewati jalan tol baik dari arah Cikampek maupun sebaliknya.
Hal itu menimbulkan kekhawatiran, kendaraan-kendaraan pengangkut barang akan memasuki jalan alternatif. Imbasnya adalah kemacetan serta kerusakan infrastruktur di jalan-jalan kecil di sekitar Kota Bekasi.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Carlo Manik mengatakan, skenario tersebut sudah dipikirkan. Ia meyakinkan truk-truk pengangkut barang tidak akan lari ke jalan alternatif pada saat jam pembatasan truk barang diberlakukan.
“Pasti kalau lewat jalur alternatif akan terkena tindakan. Pada dasarnya mereka akan diatur untuk berada di area pengendapan,” kata Carlo, Jumat (23/2/2018).
Ia mengungkapkan, para pengelola kawasan industri di sekitar Cikarang, Karawang, dan Bekasi sudah diajak berdialog tentang pembatasan itu. Mereka akan mengatur perjalanan truk angkutan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi