Jakarta – Wabah COVID-19 yang secara resmi dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 12 Maret 2020, telah memberikan dampak besar terhadap seluruh kegiatan usaha di dunia, termasuk dunia usaha kepelabuhanan. Penurunan trafik logistik karena berbagai kegiatan operasional pelabuhan tersibuk dan terpenting di dunia dibatasi.
Di Indonesia juga sama, pandemi COVID-19 telah menghantam pelabuhan di Indonesia karena adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala besar di beberapa daerah secara pasti membawa dampak terhadap kegiatan operasional pelabuhan. PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Multipurpose) menjadi salah satu operator terminal pelabuhan di wilayah PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang terkena dampak pandemi COVID -19.
PTP Multipurpose merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang bergerak pada industri jasa kepelabuhanan dan logistik bidang operator terminal multipurpose. Layanan PTP Multipurpose adalah jasa handling general cargo, curah cair (CPO), dan curah kering (semen, batu bara dan lainnya). Adapun jasa layanan yang diberikan kepada para pelanggan, diantaranya stevedoring, cargodoring, gudang penumpukan, receiving/delivery, lapangan dan penumpukan, dan pelayanan lainnya seperti pelayanan konsolidasi barang.
Saat ini cakupan wilayah usaha PTP Multipurpose meliputi terminal multipurpose di 10 cabang pelabuhan Indonesia yang berada di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang berada di 9 provinsi di Indonesia, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok (Provinsi DKI Jakarta), Pelabuhan Banten (Provinsi Banten), Pelabuhan Panjang (Provinsi Lampung), Pelabuhan Jambi (Provinsi Jambi), Pelabuhan Bengkulu (Provinsi Bengkulu), Pelabuhan Teluk Bayur (Provinsi Sumatera Barat), Pelabuhan Palembang (Provinsi Sumatera Selatan), Pelabuhan Cirebon (Provinsi Jawa Barat), Pelabuhan Pangkal Balam (Provinsi Bangka Belitung), dan Pelabuhan Tanjung Pandan (Provinsi Bangka Belitung).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5317437/buka-bukaan-pelabuhan-tanjung-priok-soal-arus-barang-sepanjang-pandemi
Salam,
Divisi Informasi