Pemerintah dinilai telah salah kaprah dalam menegakkan aturan over dimension overloading (ODOL) dengan memberikan sanksi kepada pengemudi. Seharusnya, sanksi tersebut diberikan pada pengusaha atau pimpinan perusahaan angkutan.
Pakar Transportasi Alvin Lie mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disorot saat merevisi Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu masalah yang disorot adalah ODOL. Masalah ini sudah lama dibiarkan selama puluhan tahun.
“Secara prinsip, saya mendukung sanksi tegas dan berat bukan pada pengemudi, tapi pemimpin perusahaan angkutan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (13/6).
Dia mengatakan, pengemudi hanya berfungsi sebagai pelaksana. Sementara fungsi pengawasan dan pengendalian ada di pemimpin perusahaan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://katadata.co.id/tiakomalasari/berita/62a7273a8c773/bukan-pengemudi-sanksi-odol-harusnya-diberikan-ke-perusahaan-angkutan
Salam,
Divisi Informasi