
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Ketupat pada 24 Maret-8 April 2025. Dalam operasi tersebut, nantinya angkutan barang sumbu tiga melintas di jalan tol dan jalur arteri dilarang untuk melintas di jalan tol maupun arteri.
Pelarangan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani dengan stakeholder terkait di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang atau sumbu tiga yang sudah disepakati ini akan berlaku sepanjang operasi ketupat berjalan.
“Jadi, batasan (operasional) kendaraan sumbu tiga, tadi kami sudah tandatangani SKB-nya. Itu selama operasi dilarang,” kata Agus, Jakarta, Kamis (6/3).
Kendaraan Boleh Melintas
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan, larangan operasional angkutan barang sumbu tiga sudah dirumuskan bersama oleh instansinya bersama kementerian dan lembaga lainnya. Tujuannya, untuk memastikan larangan dan pembatasan operasional tersebut membuat arus lalu lintas kendaraan pemudik benar-benar lancar.
“Nah apa saja yang dilarang untuk melintas? Yaitu kendaraan sumbu tiga atau lebih, kecuali kendaraan-kendaraan yang mengangkut sembako mulai dari beras, kemudian juga bensin, itu juga masuk di dalam pengecualian,” ujar Yani.
“Yang benar-benar tidak boleh, walaupun dia sumbu dua itu adalah truk angkutan pasir, batu, dan lain sebagainya,” sambungnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Catat, Angkutan Barang Sumbu Tiga Dilarang Melintasi Tol dan Jalur Arteri Selama Operasi Ketupat 2025 – merdeka.com
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.