Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan manifest muatan barang untuk mencegah praktik muatan gendong, sekaligus praktik muatan berlebih atau overload angkutan barang. Adapun, praktik muatan gendong berarti titipan tambahan tonase muatan yang merupakan persekongkolan antara pemilik barang dengan pengemudi truk, tanpa sepengatahuan pemilik kendaraan.
MTI menilai dalam berbagai kasus truk overload, praktik muatan gendong sudah berlangsung lama di Indonesia. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mencontohkan ada satu unit truk mendapat kontrak muat gula pasir dengan perjanjian 20 ton muatan yang harus diangkut. Sementara itu, berat kosong kendaraan yaitu 10 ton.
Tetapi, ketika dilakukan penimbangan di UPPKB (Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bemotor) atau jembatan timbang, hasil timbangannya mencapai 40 ton. “Pemilik truk akhirnya bisa mengetahui, bahwa telah terjadi praktek muatan gendong yang beratnya 10 ton,” jelas Djoko dalam siaran resmi, dikutip Senin (14/3/2022).
Selain muatan gendong, Djoko menyebut praktik truk balen meramaikan praktik penyelenggaraan angkutan barang di tanah air. Praktik truk balen atau pulang, dilakukan dengan truk tanpa muatan yang rentan diisi oleh barang dengan arah tujuan sejalan dengan perjalanan pulang pengemudi truk, tanpa sepengetahuan pemilik truk.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20220315/98/1510413/cegah-muatan-gendong-kemenhub-perlu-wajibkan-manifes-muatan-barang
Salam,
Divisi Informasi