KOMPAS.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) memberikan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala kepada PT Suri Tani Pemuka dan PT Soci Mas, Rabu (19/6/2024).
Izin fasilitas TPB Berkala ini resmi diberikan setelah perwakilan kedua perusahaan menguraikan proses bisnis yang dilakukan pada masing-masing perusahaan kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Sumut di Gedung Keuangan Negara, Medan.
Adapun izin ini diberikan sebagai upaya mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya mengungkapkan, fasilitas TPB Berkala merupakan bentuk dukungan non fiskal yang memungkinkan penyelenggara atau pengusaha TPB untuk menyampaikan dokumen secara berkala.
“Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk mempercepat logistik barang serta proses pemasukan dan pengeluaran barang,” ucap Parjiya dalam keterangan persnya, Senin (24/6/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2024/06/24/122949026/ciptakan-iklim-bisnis-kondusif-bea-cukai-beri-izin-tpb-berkala-untuk-2
Salam,
Divisi Informasi