TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang demi menunjang kelancaran arus mudik dan balik selama Angkutan Lebaran 2019.
Selama periode arus mudik, khusus kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas atau pembatasan di periode tanggal 31 Mei – 2 Juni 2019 namun dikenai aturan memasang stiker.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mempermudah pengawasan di lapangan.
“Hari ini kami dari Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, DPP Aptrindo, DPP Organda, Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu,” kata Ahmad Yani.
Pihaknya akan menyiapkan dua minggu sebelum tanggal 31, sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan.
Ruas jalan nasional yang dilakukan pembatasan angkutan barang adalah:
- Gerem- Merak
- Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
- Pandaan-Malang
- Probolinggo-Lumajang
- Jombang-Caruban
- Banyuwangi-Jember
- Denpasar-Gilimanuk
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/05/07/daftar-ruas-tol-dan-jalan-nasional-yang-dibatasi-untuk-angkutan-barang-saat-mudik-lebaran?page=2
Salam,
Divisi Informasi