JAKARTA – Pertumbuhan jumlah kapal niaga nasional diprediksi akan tertekan jika pemerintah mengubah pengenaan pajak dari PPh final menjadi PPh non-final bagi industri tersebut.
Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA), mengatakan perusahaan pelayaran akan mengalami kerugian dari perubahan PPh final ke PPh non-final, karena perhitungan penerapannya cukup rumit terkait dengan besaran komponen pajak yang diterapkan.
Selain itu, perubahan pengenaan pajak itu juga tidak serta merta mengerek pendapatan pemerintah dari sektor pajak, karena pengenaan PPh non-final hanya dikenakan bagi perusahaan yang menangguk laba. Penerapan PPh final sebelumnya mewajibkan pembayaran pajak bagi perusahaan yang berhasil menangguk untung ataupun rugi.
Carmelita juga menilai rencana penerapan PPh non-final bagi industri pelayaran juga bertolak belakang dengan rencana Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla yang ingin menerapkan gagasan tol laut untuk menekan biaya logistik nasional.
Menurutnya, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara dengan memacu industri pelayaran memperbesar angkutan ekspor-impor.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 16 Maret 2015