tirto.id – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dilakukan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020). Beberapa larangan diberlakukan seperti larangan membawa boncengan lain alamat untuk motor, kapasitas 50 penumpang persen mobil pribadi sampai larangan sopir pengganti di jenis truk muatan kecil sudah mulai direalisasikan sejak sebulan lalu.
Mengenai hal tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), Mohamad Feriadi menjelaskan, tidak ada hambatan soal larangan truk untuk angkut sopir pengganti.
“Enggak ada masalah, kalau dari bisnis jasa dan pengiriman kami banyak mendapatkan dispensasi. Dari pemerintah sehingga kami masih bisa beraktivitas normal, artinya secara operasional kita masih bisa tetap memberikan pelayanan pada masyarakat, pada pengguna,” jelas dia kepada Tirto, Kamis (28/5/2020).
Mohamad yang juga menjabat sebagai Direktur JNE mengatakan, aturan tersebut tidak mengganggu arus distribusi logistik. Pasalnya, mobil yang digunakan oleh anggota Asperindo misalnya JNE memiliki ukuran yang tidak terlalu besar.
“Itu sifatnya untuk mobil komersil, seperti kami mobil seperti armada ini [mini van] tidak berpengaruh makanya saya katakan industri jasa pengiriman dan industri jasa logistik itu mendapatkan dispensasi sehingga kita masih bisa beroperasi di saat pandemi dan PSBB berlangsung,” jelas dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://tirto.id/dampak-psbb-mobil-logistik-hanya-satu-sopir-tak-hambat-distribusi-fDob
Salam,
Divisi Informasi