Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Perubahan harga BBM akan berkontribusi signifikan terhadap biaya dan tarif transportasi, karena biaya BBM merupakan komponen terbesar biaya transportasi. Untuk transportasi jalan, misalnya, biaya BBM sekitar 29-32% dari total biaya operasional truk. Persentase tersebut bisa berbeda-beda tergantung beberapa faktor, misalnya, jenis dan bobot barang/komoditas.
Selama ini, perubahan harga BBM menjadi pertimbangan utama penyesuaian tarif transportasi yang dilakukan dengan negosiasi dan penyusunan kontrak baru antara perusahaan transportasi dan perusahaan pengguna (pemilik barang). Dengan perubahan harga BBM yang semakin sering, penyesuaian tarif transportasi setiap terjadi perubahan biaya BBM seperti itu tidak efisien lagi karena memakan waktu cukup lama. Perusahaan transportasi dan perusahaan pengguna dapat menggunakan formulasi perubahan tarif transportasi pada kisaran-kisaran tertentu dari harga BBM. Misalnya, tarif transportasi pada harga BBM (solar) di kisaran Rp5.500-Rp6.500 per liter, di kisaran Rp6.500-Rp7.500 per liter, dan seterusnya. Untuk menetapkan formulasi yang menjadi dasar kontrak, perlu keterbukaan perusahaan transportasi dan perusahaan pengguna tersebut, sehingga dapat diperoleh win-win solution untuk kepentingan jangka panjang. Kedua jenis perusahaan tersebut perlu meningkatkan orientasi kerja sama dari yang bersifat transaksional jangka pendek menjadi kolaborasi dan transformasional.
Skema penetapan harga BBM yang digunakan oleh Pemerintah sekarang mengakibatkan ketidakpastian yang menyulitkan para pelaku usaha, baik perusahaan manufaktur, transportasi, maupun pengecer. Perusahaan-perusahaan tersebut akan cenderung menggunakan asumsi harga BBM yang tertinggi untuk mengamankan perencanaan dan operasional bisnisnya, termasuk dalam transportasi dan logistik.
Pemerintah perlu mempertimbangkan lagi skema penetapan harga BBM tersebut, termasuk periode perubahan harga BBM. Pertimbangan perlu lebih diperhatikan lagi untuk BBM yang digunakan sektor transportasi dan industri. Pada skema penetapan harga BBM berikut subsidi sebelumnya, Pemerintah yang menghadapi ketidakpastian beban subsidi. Dengan skema sekarang, ketidakpastian ada di tangan para pelaku usaha, yang dikuatirkan akan berdampak negatif terhadap biaya transportasi dan logistik, hingga ke daya saing produk nasional.