JAKARTA – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia mendesak inspeksi peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok diberlakukan ke seluruh kontainer yang mengantongi dokumen wajib periksa karantina.
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan selama ini inspeksi kontainer impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja dan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara dilakukan sistem random atau acak.
Menurutnya, pemeriksaan dengan sistem secara acak tidak menjamin keamanan dan justru berpeluang masuknya media pembawa hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan karantina di tempat pemeriksaan karantina melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Sesuai Prosedur
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok Purwo Widiarto mengatakan pemeriksaan acak dalam kegiatan inspeksi peti kemas wajib periksa karantina merupakan amanat dari Permentan No. 12/OT.140/3/2015.
“Amanat Permentan-nya seperti itu, tetapi kalau jumlah peti kemas yang hendak diperiksa jumlahnya cuma sedikit atau misalkan hanya satu atau dua kontainer dalam satu dokumen tentunya akan kami periksa seluruhnya,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 Maret 2016