Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia (Depalindo) mendesak penerapan zonasi kawasan pabean dan joint gate tempat penumpukan sementara (TPS) di terminal peti kemas ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok. Desakan itu untuk menekan dwelling time dan mengurangi beban ongkos logistik.
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan, implementasi zonasi kawasan pabean dan joint gate TPS di terminal peti kemas tersebut sudah direkomendasikan oleh Ombudsman RI pada Maret 2014 untuk perbaikan pelayanan publik di Pelabuhan laut utama terkait percepatan masa inap barang atau dwelling time di pelabuhan.
“Rekomendasinya dari Ombudsman mengenai hal ini sudah satu tahun tetapi belum juga di laksanakan oleh instansi terkait dalam hal ini Bea dan Cukai di Pelabuhan Priok. Karena itu Depalindo mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengawaal agar implementasi zonasi kawasan pabean dan joint gate terminal peti kemas itu bisa segera dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (11/3), sebagaimana dilansir bisnis.com.
Dia juga mengatakan, seharusnya tidak ada alasan belum siapnya fasilitas fisik bagi pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Priok untuk melaksanakan zonasi kawasan pabean dan joint gate tersebut. Pembuatan fasilitas itu rencananya akan melibatkan Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara.
Toto mengatakan, dengan adanya zonasi dan joint gate tersebut, pintu masuk atau keluar kawasan pabean dapat digunakan bersama oleh seluruh TPS. “Zonasi wilayah pabean dan joint gate di terminal peti kemas ini juga mendorong inspeksi peti kemas karantina dilakukan di depan atau sebelum respon kepabeanan,” paparnyna.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/03/12/depalindo-desak-zonasi-pabean-joint-gate-peti-kemas-di-tanjung-priok/