Ratusan peti kemas tersusun rapih diatas pelataran depo Peti kemas di Kelurahan Manembo-nembo tepatnya dibelakang perguruan tinggi swasta Akademi Maritim Indonesia (AMI) Bitung. Usut punya usut lahan milik CV Jaya Sakti itu, di mana ratusan peti kemas itu berada, tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Bitung. “Saya juga baru dengar ada pelataran atau peti kemas disitu dari anda para wartawan. Dari data yang ada pada kami lokasi itu belum ada izin dijadikan sebagai tempat peti kemas,” tutur Steven Tuwaidan kepala Dinas Tata Ruang pemko Bitung, Senin (30/3).
Pasca menerima informasi itu pihaknya langsung melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan keberadaan depo pelataran peti kemas yang milik CV Jaya Sakti belum memiliki izin, pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut. “Sepengetahuan saya di belakang AMI itu sudah masuk lahan KEK, jadi tidak sembarang membangun di sana,” tukasnya, sebagaimana dilansir tribunmanado.co.id.
Selain pihak Dinas Tata Ruang, pemerintah Kelurahan Manembo-nembo juga dengan nada keras menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan dan melarang bahwa harus ada izin untuk menjadikan tempat pelataran atau depo peti kemas. “Mereka memang kebal,” cetus Frangky Lengkong Lurah Manembo-nembo. Selain itu masyarakat sekitar telah melayangkan keluhan terhadap keberadaan depo peti kemas itu, yang letaknya berada di dekat pemukiman dan pinggir jalan. “Masyarakat banyak mengeluhkan dan merasa terganggu dengan aktifitas disitu, masyarakat merasa tidak aman karena banyak truk kontainer yang bolak-balik di situ,” Lengkong menandaskan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/04/01/depo-peti-kemas-tanpa-izin-di-bitung/