JAKARTA – Pengusaha pelayaran nasional meyakini biaya logistik akan turun sekitar 2%-3% menyusul kehadiran dua peraturan pemerintah dalam paket deregulasi.
Kedua peraturan Pemerintah (PP) itu adalah PP No. 69/2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PP No. 74/2015 tentang Perlakuan PPN atas penyerahan Jasa Kepelabuhanan kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Angkutan Laut Luar Negeri akan mengurangi beban perusahaan pelayaran dan mendukung asas beyond cabotage.
Indra Yuli, Kepala Divisi Pajak PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR), mengatakan PP 69/2015 memberikan fasilitas PPN tidak dipungut sehingga biaya yang menjadi beban perusahaan pelayaran turun 10%. Bahkan, dia meyakini turunnya biaya logistik akan mendorong barang-barang ekspor dari Indonesia lebih kompetitif bersaing.
“Saat ini biaya ocean freight mencakup 20%-25% dari harga barang yang diperjualbelikan sehingga dengan adanya pembebasan PPN ini tentu turut menurunkan biaya logistik hingga 2%-3%,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Jakarta, Senin (19/10).
Wakil Ketua Logistik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Carmelita Hartoto menuturkan di tengah situasi angkutan pelayaran yang sedang turun, pembebasan PPN menjadi harapan menggairahkan kembali industri tersebut dengan menawarkan harga yang kompetitif.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 20 Oktober 2015