MedanBisnis – Medan. Kebijakan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan menyetop kutipan tarif pada kegiatan yang dilakukan secara truck lossing diapresiasi sekaligus disambut gembira oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Burhanuddin Siregar.
“Kita pantas mengapresiasi kebijakan OP Belawan yang menyetop kutipan tarif atas kegiatan yang dilakukan secara truck lossing. Sebab, memang tidak ada service (jasa) yang dinikmati pengusaha sebagai dasar bagi pihak Pelindo mengenakan tarif dimaksud,” kata Burhanuddin kepada MedanBisnis, Sabtu (9/4) melalui sambungan telepon.
Burhanuddin yang sudah lama menekuni bisnis di lingkungan Pelabuhan Belawan menyebutkan, setiap kutipan di lingkungan pelabuhan harus didasarkan pada service yang diberikan kepada pemilik barang maupun wakil pemilik barang.
“Langkah OP Belawan menyetop kutipan tarif pada kegiatan yang dilakukan secara truck lossing sangat tepat dan sejalan dengan arah kebijakan Presiden Joko Widodo yang gigih membangun industri maritim,” jelasnya lagi.
Anggota Komisi A DPRD Sumut itu menyebut selain menghentikan pengutipan, pihak OP juga mendesak Pelindo mengembalikan dana yang sudah telanjur dikutip dari pengusaha.
Sekadar diketahui, seturut surat General Manager Pelindo 1 Cabang Belawan Sahat Prawira bernomor US.11/1/13/Blw-16 tertanggal 29 Maret 2016 pengutipan sudah berlaku sejak 19 Januari 2016. Namun baru diminta disosialisasikan oleh asosiasi terkait kepada pengusaha pemilik barang atau wakil pemilik barang sejak tanggal surat tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya: